Komisi III DPR Tunda Rapat Revisi KUHAP, Sorotan terhadap Restorative Justice dan Peran Advokat

ilustrasi ruang sidang DPR kosong dengan dokumen RUU KUHAP di atas meja

Langkah Komisi III DPR untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengalami pengunduran. Rapat perdana bersama pemerintah yang seharusnya digelar pada Senin, 7 Juli 2025, diundur menjadi Selasa pukul 13.00 WIB. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa perubahan jadwal disebabkan oleh kebutuhan teknis di pihak eksekutif.

Namun, di balik agenda teknis tersebut, publik kembali dibuat bertanya-tanya: mengapa revisi KUHAP yang menjadi fondasi penting bagi keadilan prosedural di Indonesia terus tertunda? Padahal, urgensi untuk melakukan pembaruan terhadap sistem hukum acara pidana sudah lama disuarakan oleh berbagai kalangan. KUHAP saat ini dinilai belum sepenuhnya akomodatif terhadap perkembangan hukum modern dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Fokus Revisi: Keadilan Restoratif dan Posisi Advokat

Salah satu poin krusial dalam revisi KUHAP adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bisa menjadi solusi atas overkriminalisasi kasus-kasus ringan, terutama yang berdampak sosial langsung. Prinsip ini juga membuka ruang penyelesaian pidana secara non-litigatif, dengan menempatkan kepentingan korban sebagai pertimbangan utama.

Di sisi lain, peran advokat juga tengah menjadi sorotan. Revisi KUHAP mengusulkan penguatan posisi penasihat hukum dalam seluruh tahap pemeriksaan, termasuk sejak awal penyidikan. Hal ini merupakan respons terhadap kritik yang selama ini menyebut advokat kerap tidak diberi ruang cukup dalam proses penegakan hukum. Dengan penguatan ini, diharapkan asas “equality of arms” bisa tercapai, menciptakan keseimbangan antara jaksa dan pembela.

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menggeser kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut, DPR bersama pemerintah justru ingin menyempurnakan proses hukum agar tetap adil, transparan, dan menjunjung prinsip hak asasi.

Ketegangan Lembaga dan Tarik Ulur Kepentingan

Penundaan rapat revisi KUHAP tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan antar lembaga. Sumber dari internal Komisi III menyebut adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait beberapa klausul, terutama soal ruang intervensi lembaga negara dalam proses hukum pidana. Di titik ini, diskursus menjadi semakin sensitif, karena menyangkut batas kewenangan lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, hingga LPSK.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara dijadwalkan hadir dalam rapat lanjutan. Keduanya diharapkan mampu menyampaikan sikap resmi eksekutif, sekaligus menjembatani titik-titik perbedaan yang muncul selama tahap harmonisasi naskah revisi.

Sebagian kalangan menilai bahwa revisi ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan inklusif, melibatkan akademisi, LSM, komunitas hukum, serta korban dari sistem peradilan yang selama ini dianggap tidak berpihak. Proses penyusunan KUHAP baru harus mempertimbangkan dinamika sosial kontemporer, tanpa terjebak pada formalitas dan kepentingan institusi semata.

Harapan Baru bagi Sistem Peradilan Indonesia

Momentum revisi KUHAP sebenarnya bisa menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Banyak pihak melihat peluang ini sebagai jalan menuju sistem peradilan yang lebih adil, cepat, dan efisien. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud bila proses pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan publik seluas mungkin.

Tantangan utama ada pada kemauan politik dan ketegasan komitmen lintas lembaga. Revisi KUHAP bukan semata soal teknis prosedural, tapi menyangkut masa depan keadilan bagi jutaan warga. Termasuk bagaimana negara menjamin bahwa hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat diperlakukan setara di mata hukum.

Penundaan rapat memang bisa dimaklumi dalam konteks koordinasi antarlembaga. Namun, jika terus berlarut, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap agenda reformasi hukum yang selama ini dinanti. Di sinilah seharusnya DPR dan pemerintah hadir bukan sebagai institusi yang sibuk menjaga kewenangan, melainkan sebagai penggerak keadilan substantif yang dirasakan nyata oleh rakyatnya.

Sumber: Kompas – Komisi III DPR Tunda Rapat Perdana Bahas Revisi KUHAP dengan Pemerintah – 7 Juli 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *