Komisi III DPR Tunda Rapat Revisi KUHAP, Sorotan terhadap Restorative Justice dan Peran Advokat
Langkah Komisi III DPR untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengalami pengunduran. Rapat perdana bersama pemerintah yang seharusnya digelar pada Senin, 7 Juli 2025, diundur menjadi Selasa pukul 13.00 WIB. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa perubahan jadwal disebabkan oleh kebutuhan teknis di pihak eksekutif. Namun,…

