Komisi III DPR Tunda Rapat Revisi KUHAP, Sorotan terhadap Restorative Justice dan Peran Advokat

Langkah Komisi III DPR untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengalami pengunduran. Rapat perdana bersama pemerintah yang seharusnya digelar pada Senin, 7 Juli 2025, diundur menjadi Selasa pukul 13.00 WIB. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa perubahan jadwal disebabkan oleh kebutuhan teknis di pihak eksekutif. Namun,…

Bagikan:
ilustrasi ruang sidang DPR kosong dengan dokumen RUU KUHAP di atas meja