Red Notice untuk Cheryl Darmadi: Penegakan Hukum Mencapai Level Internasional

Ilustrasi pencarian buronan kasus korupsi kelas kakap oleh Interpol dan aparat Indonesia secara global

Kejaksaan Agung dan Polri tengah memperluas upaya hukum terhadap Cheryl Darmadi, tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari praktik korupsi sektor perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group. Sosok Cheryl kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pemerintah Indonesia telah mengajukan red notice kepada Interpol sebagai langkah untuk mengejar keberadaannya di luar negeri.

Penyidikan terhadap kasus ini bukan hal baru. Sejak pertengahan tahun 2025, Kejagung secara bertahap menelusuri jaringan keuangan dan afiliasi korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi terorganisir di bawah payung Duta Palma Group. Cheryl, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, diyakini menjadi figur sentral dalam upaya penyamaran aset dan distribusi dana ilegal yang bersumber dari eksploitasi perkebunan.

Proses penyidikan dan penetapan red notice Interpol

Langkah hukum yang diambil tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Kejaksaan Agung, melalui penyidikannya, telah menerbitkan tiga surat panggilan terhadap Cheryl untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun seluruhnya diabaikan. Ketidakhadiran berulang ini akhirnya mendorong Kejagung untuk menetapkannya sebagai buronan resmi.

Pihak Kejagung kemudian mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Menurut Brigjen Pol. Untung Widyatmoko selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia:

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol.”

Proses ini bertujuan agar negara-negara anggota Interpol dapat membantu melacak dan menangkap Cheryl jika terdeteksi melakukan perjalanan lintas batas negara. Permohonan red notice tersebut kini sudah berada di meja Interpol pusat di Lyon, Prancis, menunggu diterbitkan secara resmi.

Akar perkara dan dugaan keterlibatan keluarga

Kasus yang menyeret Cheryl Darmadi tak bisa dipisahkan dari sosok ayahnya, Surya Darmadi. Pria yang dikenal sebagai pengusaha sawit itu telah lebih dulu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi yang juga berkaitan dengan PT Duta Palma Group. Penelusuran lanjutan menunjukkan keterkaitan langsung Cheryl dalam pengelolaan aset serta peran administratif di sejumlah entitas korporasi yang diduga menjadi kendaraan pencucian uang.

Tak hanya Cheryl, dua korporasi lainnya, yaitu PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Keduanya diduga terlibat dalam proses alih aset dan penyamaran kekayaan hasil korupsi lewat jalur legal-formal yang dikamuflase sebagai kegiatan usaha.

“Langkah ini bagian dari pengembangan penyidikan dan penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang,” ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Keberadaan Cheryl Darmadi dan koordinasi lintas lembaga

Meskipun belum diketahui secara pasti lokasi Cheryl saat ini, penyidik Kejaksaan Agung meyakini ia berada di luar negeri. Informasi ini didasarkan pada hasil koordinasi internal dan ketidakhadirannya secara konsisten dalam setiap pemanggilan. Dalam rangka melacak keberadaannya, Kejagung bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.

Pengajuan red notice bukan sekadar formalitas administratif. Langkah ini berperan sebagai mekanisme perburuan internasional terhadap individu yang dicurigai melakukan kejahatan berat, terutama yang melibatkan penggelapan aset negara dalam skala besar. Keberhasilan penerbitan dan distribusi red notice akan membuka kemungkinan ekstradisi jika Cheryl ditangkap di negara yang memiliki perjanjian kerja sama hukum dengan Indonesia.

Potensi sidang in absentia jika tak kunjung ditemukan

Dalam beberapa pernyataan publik sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pernah mendorong agar Cheryl Darmadi disidang secara in absentia jika tetap tidak ditemukan hingga waktu tertentu. Meskipun belum menjadi keputusan resmi, usulan ini mencerminkan tekanan masyarakat sipil agar negara tidak kehilangan momentum dalam memproses kasus besar seperti ini.

Sidang in absentia menjadi opsi yang sah dalam sistem hukum Indonesia untuk mencegah impunitas terhadap pelaku kejahatan yang sengaja menghindar dari proses hukum. Namun tentu saja, penerapannya akan tetap menunggu langkah-langkah akhir dari penyidik dan otoritas pengadilan.

Tindak lanjut dan dampak terhadap citra penegakan hukum

Perkara Cheryl Darmadi menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dan Polri dalam menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, terutama yang berskala lintas negara. Publik menaruh perhatian penuh pada transparansi proses ini, termasuk efektivitas kerja sama antar lembaga dan upaya pelacakan aset di luar negeri.

Langkah-langkah yang telah diambil sejauh ini menandakan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Penerbitan red notice akan menjadi tonggak penting dalam memperluas instrumen hukum Indonesia ke ranah global. Bukan hanya soal menangkap satu buron, tetapi tentang memulihkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sumber: Antara – Polri: Red Notice Cheryl Darmadi Sudah Diajukan ke Interpol – 15 September 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *