Kemenkum Jabar Perkuat Asistensi Organisasi Bantuan Hukum Usai Evaluasi Sumsel

Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi layanan di Sumatera Selatan memunculkan berbagai persoalan mendasar yang perlu diperbaiki. Melalui forum analisis implementasi PermenkumHAM Nomor 4 Tahun 2021, upaya pembenahan kini diperluas hingga ke provinsi lain.
Forum tersebut berlangsung pada Kamis pagi, 11 September 2025. Diselenggarakan secara hybrid, sebagian peserta hadir di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan sebagian lainnya mengikuti secara daring. Kegiatan ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah untuk menakar efektivitas pelaksanaan standar layanan bantuan hukum yang berlaku secara nasional.
“Kami ingin belajar dari yang terjadi di Sumsel, dan memastikan hal serupa tidak terjadi di Jawa Barat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, saat membuka sesi diskusi.
Evaluasi yang dilakukan di Sumatera Selatan sebelumnya mengungkapkan sejumlah kendala. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia di lembaga-lembaga bantuan hukum, anggaran operasional yang minim, serta lemahnya sistem asistensi dan pendampingan dari pihak pemerintah terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Ketiga faktor ini dianggap menjadi hambatan utama dalam penerapan PermenkumHAM Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam forum tersebut, Kepala Kanwil Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa meskipun ada semangat besar dari para OBH untuk melayani masyarakat miskin, tantangan lapangan tetap menjadi tembok tebal yang sulit ditembus. Apalagi banyak OBH yang harus bekerja dengan jumlah personel terbatas dan fasilitas yang kurang memadai.
“Bahkan untuk pelaporan administratif dan penyiapan dokumen layanan, banyak OBH yang belum memiliki sistem yang rapi dan standar,” jelas Siburian di hadapan para peserta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan pusat dalam memfasilitasi pembenahan internal OBH. Ia menekankan bahwa bantuan hukum bukan semata-mata perkara pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara dalam mengakses keadilan.
“Layanan ini adalah jembatan bagi mereka yang terpinggirkan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Kalau kualitasnya buruk, maka negara turut gagal hadir,” ucapnya.
Penguatan asistensi organisasi bantuan hukum jadi prioritas
Salah satu respons yang muncul dari evaluasi ini adalah komitmen untuk memperkuat asistensi kepada OBH. Bukan hanya dalam bentuk pelatihan teknis, tetapi juga dukungan struktural agar setiap organisasi memiliki kapasitas dan sistem kerja yang memenuhi standar nasional.
Asep Sutandar menyatakan bahwa pihaknya akan segera menginisiasi workshop dan program pendampingan intensif di sejumlah wilayah prioritas. Fokusnya adalah pada penyusunan ulang SOP internal OBH, pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta penyediaan materi digital untuk edukasi hukum masyarakat.
“Kami ingin OBH di Jawa Barat bisa jadi percontohan. Standar ini bukan sekadar formalitas, tapi harus diinternalisasi dalam praktik harian,” katanya.
Selain itu, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hermansyah, menjelaskan bahwa akan ada modul asistensi nasional yang bisa diakses oleh seluruh OBH di Indonesia. Modul ini mencakup standar pelaporan, mekanisme asesmen penerima bantuan hukum, hingga panduan advokasi non-litigasi.
“Kita tidak bisa lagi bertumpu pada cara kerja lama. OBH harus didorong menjadi institusi profesional berbasis merit dan integritas,” jelas Hermansyah.
Sementara itu, Ketua LBH Sumatera Selatan, Muhammad Daud, memberikan kesaksian tentang tantangan riil yang dialami organisasinya. Menurutnya, sejak PermenkumHAM baru diberlakukan, banyak hal teknis yang membingungkan dan tidak langsung aplikatif.
“Kami ingin patuh aturan, tapi juga perlu panduan yang lebih membumi. Banyak kawan-kawan di lapangan bingung saat mengisi formulir atau menyusun laporan akhir,” tuturnya.
Daud menyambut baik rencana asistensi lanjutan, dan berharap agar mekanismenya tidak hanya berhenti pada seminar satu arah, melainkan berupa pendampingan jangka panjang yang aplikatif.
Evaluasi Sumsel jadi cermin nasional
Evaluasi layanan bantuan hukum di Sumatera Selatan tampaknya menjadi titik tolak pembaruan sistemik yang lebih luas. Banyak pihak menilai, kasus-kasus serupa bisa jadi juga terjadi di wilayah lain, namun belum terdata secara komprehensif.
Karena itu, langkah Kanwil Jabar untuk menjadikan evaluasi ini sebagai bahan belajar patut dicontoh. Fokus pada asistensi dan penguatan internal OBH bisa menjadi fondasi awal bagi sistem layanan hukum yang lebih berkualitas dan setara.
Fakta bahwa forum ini tidak hanya dihadiri oleh peserta dari dua provinsi menunjukkan bahwa isu ini bukanlah masalah lokal semata. Justru, forum menjadi wadah pertukaran pengalaman dan strategi untuk mempercepat implementasi kebijakan yang lebih adil.
Dalam waktu dekat, Kanwil Jabar akan menyusun roadmap supervisi OBH berbasis wilayah kerja. Tujuannya agar evaluasi dan pendampingan bisa dilakukan lebih terstruktur. Mereka juga akan melakukan pemetaan kebutuhan spesifik OBH agar program pelatihan lebih kontekstual.
Pada akhirnya, harapan yang dibawa oleh forum ini adalah sederhana namun krusial: memastikan bahwa mereka yang paling membutuhkan perlindungan hukum benar-benar bisa mendapatkannya dengan kualitas terbaik, bukan sekadar formalitas belaka.
“Kalau kita bicara soal keadilan, maka OBH adalah salah satu pintu pertama. Jangan sampai pintu itu malah tertutup karena sistemnya berantakan,” tutup Asep.
Sumber: Kemenkumham Jawa Barat – Belajar dari Evaluasi di Sumsel, Kemenkum Jabar Perkuat Komitmen Asistensi Organisasi Bantuan Hukum untuk Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Berkualitas – 11 September 2025

