Proyek PLTSa Tunggu Rekomendasi Danantara, Pemerintah Targetkan 30 Kota

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih dengan menyusun langkah konkret untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota besar. Inisiatif ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari skenario besar mengelola sampah kota menjadi sumber energi alternatif yang bisa menopang kebutuhan listrik nasional.
Rencana besar ini mencakup pembangunan fasilitas PLTSa di 30 kota metropolitan di seluruh penjuru negeri. Masing-masing ditargetkan memiliki kapasitas produksi listrik rata-rata sebesar 20 megawatt. Angka ini tentu bukan main-main, mengingat dampaknya tidak hanya pada kelistrikan, tapi juga pada persoalan klasik pengelolaan sampah di kawasan urban.
Meski idenya sudah lama berhembus, realisasi proyek ini masih bergantung pada satu titik krusial: rekomendasi dari Danantara. Lembaga yang kini dipercaya sebagai pihak yang mengawal validasi teknis, studi kelayakan, serta penentuan perusahaan pelaksana proyek.
“Kita lagi nunggu hasil final dari Danantara, dari sisi teknis dan pemilihan kota serta mitra yang pas untuk PLTSa,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Keterlibatan Danantara bukan tanpa alasan. Pemerintah menginginkan proses ini bukan sekadar lelang cepat yang berujung mangkrak di tengah jalan. Dibutuhkan kajian menyeluruh mengenai kesiapan kota, karakteristik sampah, hingga komitmen perusahaan.
Target PLTSa 30 Kota dan Rekomendasi Danantara
Rencana pembangunan PLTSa ini memiliki cakupan nasional dengan pendekatan berbasis kota. Artinya, tidak semua daerah otomatis masuk dalam daftar. Ada seleksi ketat yang harus dilewati, termasuk kelengkapan infrastruktur dasar, sistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan, serta sinergi dengan pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, Danantara akan melakukan validasi teknis, menyisir data per kota, dan menyusun peta rekomendasi lokasi prioritas. Penilaian ini juga mencakup kesesuaian dengan target emisi nasional, kebutuhan listrik, dan efisiensi konversi energi dari limbah.
Dari sisi teknologi, PLTSa bukan hal baru. Namun di Indonesia, tantangan utamanya bukan soal mesin atau metode, melainkan integrasi antar instansi. Maka dari itu, pelibatan lembaga seperti Danantara dan percepatan regulasi menjadi kunci.
“Nanti dari hasil kajian teknis, baru bisa diputuskan kota mana yang paling siap. Dan perusahaan mana yang paling sanggup secara teknologi dan pembiayaan,” lanjut Bahlil dalam pernyataannya.
Percepatan Perpres dan Perintah Presiden
Tak hanya teknis di lapangan, aspek kebijakan juga ikut dipacu. Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 25 Agustus 2025 lalu menginstruksikan agar proses administrasi proyek ini tidak lagi memakan waktu setengah tahun. Ia meminta seluruh tahapan birokrasi bisa dipangkas menjadi tiga bulan saja.
Arahan itu didasarkan pada urgensi proyek serta potensi manfaatnya terhadap lingkungan dan ketahanan energi. Dengan jadwal administrasi yang disederhanakan, diharapkan proyek PLTSa bisa mulai konstruksi dalam waktu singkat.
Rencana besar ini juga akan diperkuat lewat Peraturan Presiden yang saat ini sedang difinalisasi. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum yang mengikat seluruh pihak terlibat, mulai dari kementerian teknis hingga pemerintah kota.
“Kalau semua berjalan sesuai target, kita bisa eksekusi pembangunannya maksimal dalam 18 bulan sejak dimulai,” ungkap Bahlil.
Tantangan Implementasi dan Reaksi Publik
Meski gagasan dan dorongan politik sudah solid, tantangan teknis dan koordinatif tetap mengintai. Tidak semua kota memiliki sistem pengelolaan sampah yang layak. Ada juga kendala lahan, penerimaan masyarakat, serta kepastian harga beli listrik dari PLN.
Namun demikian, keterlibatan PLN sebagai offtaker menjadi sinyal positif. Artinya, energi yang dihasilkan dari PLTSa tidak akan menganggur. PLN akan menyerap listrik tersebut sesuai kesepakatan yang bakal diatur lebih lanjut dalam kontrak komersial.
Di sisi lain, masyarakat dan pemerhati lingkungan menyambut baik rencana ini, tapi tetap mewanti-wanti agar implementasinya tidak menyisakan masalah baru seperti pencemaran udara dari pembakaran atau beban tarif tinggi bagi konsumen.
Ada juga suara dari daerah yang berharap proyek ini tak melulu berpusat di kota-kota besar pulau Jawa. Beberapa kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dinilai punya potensi besar tapi kerap terlewatkan dalam proyek strategis nasional.
Dari Rapat Istana ke Lapangan Eksekusi
Jarak antara keputusan di ruang rapat dan perubahan nyata di lapangan memang kerap lebar. Tapi dalam konteks proyek PLTSa ini, pemerintah tampak serius mempersempit celah itu.
Dengan sistem administrasi yang akan dipangkas, penugasan lembaga validasi seperti Danantara, serta keterlibatan PLN sebagai pembeli listrik, proyek ini tampaknya punya landasan cukup kokoh untuk melaju.
Tinggal bagaimana komitmen semua pihak dijaga dan transparansi pelaksanaannya dikawal. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka megawatt atau investasi, tapi wajah baru pengelolaan kota yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.
Sumber: Antara News – Bahlil: Proyek waste to energy tunggu rekomendasi Danantara – 12 September 2025

