Pemerintah Wajibkan E-Commerce Potong Pajak 0,5 Persen untuk Penjual

Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang kian berkembang.
Langkah ini muncul di tengah penurunan tajam penerimaan pajak negara. Hingga Mei 2025, penerimaan pajak tercatat hanya mencapai Rp995,3 triliun atau turun 11,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mencari sumber penerimaan alternatif, termasuk dari aktivitas perdagangan digital yang pertumbuhannya jauh melampaui sektor konvensional.
Menurut laporan yang diperoleh Reuters dari sumber internal pemerintah, aturan baru ini akan berlaku untuk penjual dengan omzet tahunan dalam kisaran tertentu. Pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai pajak, sementara yang melebihi Rp4,8 miliar sudah dikenai skema pajak normal seperti wajib pajak badan usaha besar. Pemerintah meyakini bahwa kategori menengah inilah yang selama ini luput dari jangkauan otoritas perpajakan karena operasinya tersebar di berbagai platform digital.
Sistem pungutan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh platform, yang kemudian menyetorkannya langsung ke kas negara. Ini berbeda dari pendekatan sebelumnya yang mewajibkan pelaku usaha untuk melapor dan menyetor pajak secara mandiri. Pemerintah berharap sistem baru ini akan mempermudah pelaku usaha dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara kolektif.
Namun, sejumlah pelaku industri e-commerce menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa implementasi sistem pungutan otomatis akan membutuhkan penyesuaian besar dalam sistem backend mereka. Tantangan teknis seperti integrasi data, sinkronisasi sistem pelaporan, dan perlindungan data penjual menjadi isu yang harus diselesaikan sebelum aturan ini diberlakukan.
Di sisi lain, asosiasi UMKM juga menyatakan keraguannya. Mereka khawatir bahwa penjual kecil dan menengah akan terbebani oleh kewajiban baru ini, terutama jika tidak disertai dengan edukasi pajak dan pendampingan teknis. Potensi migrasi ke platform informal atau media sosial yang belum terjangkau regulasi juga menjadi kekhawatiran tersendiri.
Langkah pemerintah ini bukan tanpa preseden. Pada 2018, otoritas pajak pernah mencoba menerapkan skema pemungutan pajak digital melalui platform, namun batal diberlakukan karena resistensi industri. Kini, dengan dukungan infrastruktur digital yang lebih matang dan kesadaran pajak yang meningkat, pemerintah optimistis dapat menjalankan kebijakan ini dengan lebih baik.
Regulasi final direncanakan terbit pada Juli 2025. Jika tidak ada halangan, kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional dengan sanksi administratif bagi platform yang tidak patuh. Pemerintah juga sedang menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan agar sistem berjalan transparan dan akuntabel.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengadaptasi sistem perpajakan dalam menghadapi perubahan struktur ekonomi nasional. Sektor e-commerce yang selama ini menjadi motor pertumbuhan konsumsi digital, kini dituntut untuk berkontribusi lebih nyata terhadap kas negara. Pendekatan ini juga bertujuan mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam hal beban fiskal.
Indonesia sendiri merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai transaksi mencapai USD 150 miliar pada 2030. Dengan basis pengguna aktif yang terus bertambah dan penetrasi digital yang meluas, sektor ini dianggap sebagai sumber pendapatan potensial bagi negara. Oleh karena itu, langkah ini dilihat sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
Meski menuai tantangan, regulasi pemungutan pajak otomatis oleh platform e-commerce menunjukkan arah kebijakan fiskal yang semakin digital-native. Ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya soal akses dan teknologi, tetapi juga soal tata kelola yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Sumber: Reuters – Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales, sources say – 24 Juni 2025
https://www.reuters.com/markets/emerging/indonesia-make-e-commerce-firms-collect-tax-sellers-sales-sources-say-2025-06-24/

