Pemerintah Wajibkan E-Commerce Potong Pajak 0,5 Persen untuk Penjual
Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara…

