Dari Pati untuk Indonesia: Urgensi Kepala Daerah Patuh UU KIP

Ilustrasi digital semi-flat menggambarkan suasana demonstrasi warga Pati atas kebijakan pajak daerah, simbol urgensi transparansi kepala daerah

Kabupaten Pati, sebuah wilayah yang selama ini relatif tenang di Jawa Tengah, tiba-tiba menjadi sorotan nasional sejak muncul gelombang demonstrasi besar-besaran pada pertengahan Agustus 2025. Bukan karena konflik politik atau isu hukum, melainkan karena keputusan administratif yang memantik respons publik secara masif: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang menggantikan Perbup Nomor 12 Tahun 2024. Dalam hitungan hari, protes warga meluas. Bupati Pati menjadi sorotan, bukan saja karena substansi kebijakannya, tetapi karena cara ia dan jajarannya menyampaikan keputusan itu ke publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah daerah patuh pada prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)?

Kenaikan PBB-P2 yang Tidak Disosialisasikan Secara Layak

Di lapangan, banyak warga mengaku kaget ketika mengetahui nilai pajak yang harus mereka bayarkan meningkat drastis. Tak ada sosialisasi yang memadai, apalagi forum konsultasi publik. Padahal, kenaikan sebesar itu bukan hanya berdampak pada angka nominal, tetapi juga pada kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Publik menilai, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen bukan semata urusan fiskal, tetapi menyangkut transparansi dan legitimasi kekuasaan.

Argumen pemerintah bahwa pajak tidak pernah disesuaikan selama 14 tahun terdengar masuk akal secara administratif. Namun, tanpa penjelasan menyeluruh, banyak pihak merasa pemerintah sedang “menyerang dari balik meja”. Dalam konteks ini, ketidakpatuhan terhadap UU KIP menjadi sorotan utama, karena masyarakat merasa dikagetkan oleh kebijakan yang lahir tanpa pelibatan publik.

Sorotan terhadap Transparansi Pemerintah Daerah

Penting untuk dicatat bahwa UU KIP bukan sekadar dokumen hukum yang bersifat opsional. Undang-undang ini mewajibkan seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk secara aktif membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Informasi tentang kebijakan fiskal, termasuk penetapan pajak, masuk dalam kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka.

Ketika akses terhadap informasi itu tidak tersedia atau disampaikan secara terbatas, maka ruang publik akan terisi oleh spekulasi dan asumsi. Inilah yang terjadi di Pati. Protes warga bukan hanya ekspresi keberatan terhadap angka kenaikan, melainkan respons terhadap rasa tidak dilibatkan dan tidak dihargai sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Pentingnya Komunikasi Publik dan Partisipasi Warga

Kebijakan publik, apalagi yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga seperti pajak, membutuhkan proses komunikasi yang kuat. Pemerintah daerah semestinya membuka ruang dialog yang luas, menjelaskan alasan kebijakan, dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang akan terdampak.

Hal ini tidak hanya meningkatkan pemahaman publik, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap otoritas yang memerintah. Kepala daerah, sebagai wajah utama pemerintahan lokal, tidak bisa hanya mengandalkan regulasi formal. Ia harus memimpin dengan pendekatan yang partisipatif dan komunikatif.

Dalam konteks ini, tindakan warga Pati yang turun ke jalan bukan sekadar bentuk resistensi. Mereka sedang menagih haknya sebagai warga negara yang berhak tahu, berhak bertanya, dan berhak didengar. Respons pemerintah yang lambat atau defensif hanya akan memperlebar jurang kepercayaan dan memperkuat kesan bahwa kekuasaan dijalankan secara sepihak.

Pati sebagai Cermin Kerapuhan Demokrasi Lokal

Peristiwa ini membuka ruang refleksi nasional. Jika di Pati saja, di mana struktur pemerintahan daerah cukup mapan, bisa muncul ketegangan seperti ini, bagaimana dengan wilayah lain yang akses informasi publiknya jauh lebih lemah? Apakah seluruh kepala daerah benar-benar memahami dan mengimplementasikan UU KIP dengan serius?

Pati menunjukkan bahwa demokrasi lokal tidak cukup hanya dengan pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup dalam proses harian pemerintahan, termasuk dalam penyusunan kebijakan, penetapan anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan. Tanpa itu, kekuasaan akan kehilangan landasan moralnya, dan masyarakat akan kehilangan rasa kepemilikannya terhadap negara.

Dalam dunia yang semakin terkoneksi dan sadar hak, transparansi bukan lagi kemewahan. Ia menjadi kebutuhan mutlak. Pemerintah yang tidak terbuka akan segera kehilangan legitimasi. Dan legitimasi yang hilang hanya bisa dikembalikan melalui kejujuran, keberanian untuk berdialog, dan komitmen untuk memperbaiki diri.

UU KIP Bukan Hanya Formalitas

Banyak pejabat publik yang masih menganggap UU KIP sebagai instrumen administratif semata. Padahal, undang-undang ini adalah fondasi utama keterbukaan yang menjadi salah satu prinsip demokrasi modern. Informasi publik bukan milik pemerintah, tapi hak warga negara.

Dalam kasus Pati, minimnya sosialisasi tentang kebijakan baru adalah pelanggaran langsung terhadap semangat UU KIP. Bahkan jika secara teknis tidak melanggar pasal tertentu, semangat keadilan dan transparansi sudah jelas terabaikan. Kepala daerah dan seluruh perangkatnya seharusnya peka terhadap hal ini, bukan berlindung di balik prosedur teknokratis.

Jika sebuah kebijakan mengundang kegaduhan, bukan berarti rakyat tidak paham. Bisa jadi, pemerintahlah yang kurang menjelaskan. Keterbukaan bukan tentang membela diri, tetapi tentang membuka ruang percakapan agar kebijakan menjadi milik bersama, bukan monopoli penguasa.

Mengembalikan Rasa Memiliki melalui Keterbukaan

Momentum ini semestinya menjadi titik balik. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memperbaiki cara kita membangun hubungan antara rakyat dan pemimpinnya. Pati sudah membuka mata kita semua bahwa komunikasi publik adalah bagian dari tata kelola yang baik.

Jika kepala daerah ingin membangun wilayahnya dengan damai dan berkelanjutan, maka ia harus mulai dari kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa dibentuk dalam ruang tertutup. Ia tumbuh dari keterbukaan, kesediaan untuk mendengar, dan keberanian untuk menjelaskan.

Dalam konteks nasional, apa yang terjadi di Pati bukan hanya cerita tentang pajak. Ini adalah narasi tentang bagaimana negara, melalui pemimpinnya di daerah, mesti hadir bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam percakapan dan empati. Karena demokrasi yang sehat bukan yang selalu setuju, melainkan yang mampu berdialog meski dalam perbedaan.

Sumber: ANTARA News – Dari Pati untuk Indonesia: Urgensi Kepala Daerah Patuh UU KIP – 14 Agustus 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *