Pemerintah Indonesia Naikkan Tarif Pajak Transaksi Kripto Mulai 1 Agustus 2025

Ilustrasi seorang pria mengelola pajak kripto dengan simbol Bitcoin, grafik, dan bendera Indonesia di latar belakang

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam revisi tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan pada akhir Juli, yaitu PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Langkah tersebut menandai fase baru dalam pengawasan fiskal terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.

Selama dua tahun terakhir, volume perdagangan kripto terus meningkat di Tanah Air. Dari data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto sepanjang 2024 melampaui Rp650 triliun, melibatkan lebih dari 20 juta pengguna. Lonjakan tersebut menjadikan aset digital sebagai instrumen finansial yang tak lagi bisa dianggap pinggiran. Namun, pendekatan regulasi yang selama ini cenderung menempatkan kripto sebagai komoditas perdagangan, kini mulai bergeser.

DJP dan Kemenkeu sepakat memperlakukan aset kripto layaknya surat berharga. Revisi kebijakan ini tak hanya soal teknis perpajakan, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma negara dalam melihat kripto sebagai bagian dari sistem keuangan formal.

Naiknya Tarif PPh dan Berakhirnya PPN Pembeli

Salah satu poin kunci dalam perubahan ini adalah kenaikan tarif PPh final untuk penjual aset kripto melalui bursa dalam negeri. Jika sebelumnya dikenakan 0,1 persen, kini tarifnya menjadi 0,21 persen dari total nilai transaksi. Untuk transaksi di luar negeri, angka ini bahkan melonjak hingga 1 persen, naik dari 0,2 persen.

Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut PPN atas transaksi pembelian kripto. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan klasifikasi kripto dari barang keuangan menjadi aset finansial digital. Artinya, pembelian aset digital tidak lagi dianggap sebagai transaksi barang yang dikenakan PPN.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi regulasi, mengingat kripto kini sudah tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), bukan hanya Bappebti.

Dampak bagi Bursa Lokal dan Bursa Asing

Kebijakan baru ini memberikan insentif terselubung bagi perdagangan kripto di platform lokal. Dengan tarif pajak lebih ringan di bursa dalam negeri, pemerintah ingin mendorong investor untuk tidak menggunakan platform luar. Tujuannya adalah agar aliran dana tetap dalam ekosistem Indonesia dan lebih mudah dipantau.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Ferry Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa bursa lokal wajib menjadi pemotong dan penyetor pajak. Hal ini meningkatkan transparansi dan menyederhanakan administrasi, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah.

Penerapan skema self-assessment berbasis platform juga akan mempermudah otoritas fiskal dalam menghitung dan mengevaluasi ketaatan pajak para pelaku.

Pajak Baru bagi Penambang Kripto

Selain pajak atas transaksi jual beli, pemerintah juga menetapkan ketentuan baru terhadap penambang (miner) aset digital. Tarif PPN untuk jasa mining dinaikkan menjadi 2,2 persen dari sebelumnya 1,1 persen. Tidak hanya itu, PPh final untuk penambang yang sebelumnya sebesar 0,1 persen akan dihapuskan mulai tahun 2026. Sebagai gantinya, pendapatan penambang akan dikenai tarif umum PPh badan atau perorangan sesuai ketentuan pajak reguler.

Langkah ini disinyalir sebagai bentuk keadilan fiskal. Penambang dianggap memiliki kapasitas finansial yang cukup besar, dan oleh karena itu tidak lagi diberikan keringanan pajak dalam bentuk tarif final rendah. Dengan penghapusan ini, pemerintah juga berharap penambang lebih terbuka dalam pelaporan penghasilan.

Fokus pada Keadilan dan Efisiensi Fiskal

Revisi pajak kripto ini lahir dari kombinasi kebutuhan fiskal dan dorongan modernisasi. Di satu sisi, penghapusan PPN untuk pembeli mengurangi beban transaksi dan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem digital secara lebih inklusif. Di sisi lain, kenaikan tarif PPh memastikan bahwa potensi penerimaan negara tetap terjaga.

Menurut data Ditjen Pajak, sepanjang 2024 penerimaan dari pajak kripto mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, dengan kontribusi PPN sebesar Rp642,2 miliar dan PPh final Rp560,6 miliar. Angka ini diperkirakan naik seiring pemberlakuan aturan baru dan semakin berkembangnya jumlah pelaku transaksi.

Respons Pelaku Industri dan Investor Ritel

Sejumlah pelaku industri menyambut baik kebijakan ini. CEO salah satu bursa kripto Indonesia menyatakan bahwa insentif berupa pembebasan PPN dan perlakuan fiskal yang lebih setara akan meningkatkan kepercayaan investor.

Meski demikian, sebagian investor ritel merasa terbebani dengan kenaikan tarif PPh. Mereka khawatir bahwa margin keuntungan akan tergerus, terlebih di tengah volatilitas pasar yang tinggi. Namun pemerintah menegaskan bahwa sistem yang transparan dan terintegrasi justru memberikan kepastian dan ruang tumbuh jangka panjang.

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Dengan diberlakukannya peraturan ini, investor harus mulai memperhatikan bukti potong pajak dari setiap transaksi. Platform bursa kini wajib menyediakan dokumen tersebut, yang akan berguna saat pengisian SPT tahunan. Selain itu, investor yang menggunakan platform luar negeri perlu mewaspadai tarif pajak yang lebih tinggi, serta potensi audit atas transaksi lintas batas.

Bagi pelaku mining, perubahan lebih besar akan terjadi pada 2026. Maka dari itu, disarankan untuk mulai menata pembukuan sejak dini agar tidak terkena sanksi saat sistem perpajakan umum diberlakukan penuh.

Arah Baru Pajak Digital

Regulasi ini menunjukkan arah baru pendekatan fiskal terhadap ekonomi digital. Di tengah geliat sektor keuangan berbasis teknologi, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan ruang yang adil bagi seluruh pelaku. Perubahan kebijakan ini juga selaras dengan standar internasional mengenai perlakuan aset digital sebagai instrumen investasi.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan beban pajak yang relatif seimbang, kripto tidak lagi menjadi wilayah abu-abu yang lepas dari radar fiskal. Sebaliknya, aset digital kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional, yang ikut berkontribusi pada penerimaan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Sumber: Reuters – Indonesia to raise tax rate on crypto transactions (https://www.reuters.com/sustainability/boards-policy-regulation/indonesia-raise-tax-rate-crypto-transactions-2025-07-30/) – 30 Juli 2025
Sumber: Pajak.go.id – Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto (https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-perkuat-pengaturan-pajak-aset-kripto) – 30 Juli 2025
Sumber: CNBC Indonesia – Pajak Penghasilan Aset Kripto Naik Jadi 0,21%, Bebas PPN Asal di Bursa Dalam Negeri (https://www.cnbcindonesia.com/market/20250730074627-17-653397/pajak-penghasilan-aset-kripto-naik-jadi-021-bebas-ppn-asal) – 30 Juli 2025
Sumber: DDTCNews – Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812398/kripto-jadi-instrumen-keuangan-aturan-pajak-segera-direvisi) – 30 Juli 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *