Pemerintah Indonesia Naikkan Tarif Pajak Transaksi Kripto Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam revisi tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan pada akhir Juli, yaitu PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Langkah tersebut menandai fase baru dalam pengawasan fiskal terhadap ekosistem aset digital di Indonesia. Selama dua…

Bagikan:
Ilustrasi seorang pria mengelola pajak kripto dengan simbol Bitcoin, grafik, dan bendera Indonesia di latar belakang