BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa

ilustrasi pelepasliaran burung liar ke hutan di kaki Gunung Rajabasa oleh petugas BKSDA

Suara alam kembali terdengar lebih merdu dari balik kaki Gunung Rajabasa, Lampung Selatan. Di sana, sekitar 1.300 ekor burung liar telah dilepasliarkan setelah sebelumnya menjadi korban perdagangan ilegal yang dicegat di Pelabuhan Bakauheni. Peristiwa ini bukan hanya soal pemulangan satwa ke habitat aslinya, tetapi juga sebuah isyarat bahwa alam belum sepenuhnya diam di tengah maraknya eksploitasi.

Proses pelepasliaran itu dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, bekerja sama dengan Polsek KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian. Kolaborasi lintas lembaga ini terjadi setelah petugas kepolisian mengamankan pengiriman ilegal ratusan burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Menurut Kepala Pos Bakauheni BKSDA Bengkulu-Lampung, Suhairul, burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan liar. Karena berasal dari alam dan tidak punya dokumen sah, maka sudah semestinya dikembalikan ke alam bebas.

“Ada sekitar 1.300 ekor burung liar yang diamankan Polsek KSKP Bakauheni. Kemudian tim gabungan bersama Karantina Pertanian satuan pelayanan melakukan lepas liar burung tersebut di hutan kawasan kaki Gunung Rajabasa,” ujar Suhairul.

Burung liar sitaan dilepasliarkan demi jaga keseimbangan ekosistem

Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari berbagai jenis yang berasal dari hutan di Pulau Sumatera. Sebagian besar adalah jenis burung kicau yang sering jadi sasaran dalam pasar gelap satwa liar. Mereka sebelumnya hendak diselundupkan ke luar daerah tanpa prosedur resmi, yang berisiko tinggi terhadap kelangsungan hidup satwa dan keseimbangan lingkungan.

Langkah pelepasliaran ini menjadi upaya konkret untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Burung bukan sekadar makhluk bersayap yang bisa bernyanyi, mereka juga memainkan peran penting dalam menyebarkan biji tumbuhan dan membantu regenerasi hutan secara alami.

“Lepas liar kan ini bertujuan supaya burung-burung yang asalnya dari hutan akan dikembalikan lagi ke hutan. Karena burung ini burung tangkapan liar semua tanpa dokumen, jadi ya harus diamankan dan dilepasliarkan,” lanjut Suhairul.

Dalam konteks ini, pelepasan burung bukan hanya urusan konservasi, tapi menyentuh ranah sosial yang lebih luas. Ia menyentil kepedulian publik terhadap lingkungan, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak tinggal diam atas perdagangan satwa liar yang masih marak.

Regulasi ketat dan kolaborasi antar lembaga jadi kunci pengawasan

Proses pelepasan satwa ke habitatnya tak bisa sembarangan. Diperlukan pengawasan yang ketat serta kerja sama dari banyak pihak. Dalam kasus ini, peran Polsek KSKP Bakauheni sangat vital karena mampu mencegah satwa-satwa itu keluar dari wilayah Lampung.

Tak hanya itu, kehadiran Karantina Pertanian juga menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilepas ke alam. Upaya ini mencegah penyebaran penyakit yang bisa berdampak pada spesies lain di habitat aslinya.

Dengan melibatkan BKSDA, Karantina, dan aparat kepolisian, pelepasliaran ini menjadi bukti sinergi yang efektif antara perlindungan hukum dan konservasi alam. Ini juga menjadi pesan jelas kepada para pelaku perdagangan ilegal bahwa aksi mereka akan terus diburu dan dihadang.

Edukasi publik dan partisipasi warga dalam konservasi satwa

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh BKSDA adalah ajakan kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian satwa liar. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membawa atau memperjualbelikan hewan tanpa izin resmi.

“Kami juga dari Karantina dan BKSDA mengimbau untuk masyarakat agar menjaga kelestarian satwa di alam dan apabila ingin melalulintaskan satwa liar harus mengikuti persyaratan atau regulasi yang ditetapkan oleh BKSDA dan karantina serta peraturan terkait lainnya,” kata Suhairul.

Imbauan ini penting di tengah maraknya perdagangan satwa melalui jalur darat maupun laut. Edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar publik memahami konsekuensi hukum dan dampak ekologis dari tindakan menyelundupkan satwa liar.

Sebagai bentuk keterlibatan aktif, masyarakat juga bisa melapor jika menemukan praktik jual beli burung liar tanpa izin. Selain itu, perubahan gaya konsumsi juga dibutuhkan, yakni dengan tidak menjadikan burung peliharaan sebagai simbol status sosial atau koleksi semata.

Gunung Rajabasa jadi saksi hidup gerakan penyelamatan fauna

Gunung Rajabasa, dengan hutan yang masih lestari di sekitarnya, menjadi lokasi yang dipilih untuk melepasliarkan satwa. Tempat ini dianggap cocok karena memiliki kondisi ekosistem yang mendukung dan masih alami.

Pelepasan di kawasan ini bukan pertama kalinya dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, BKSDA dan instansi lain juga kerap menjadikan hutan Gunung Rajabasa sebagai tempat rehabilitasi alami bagi satwa yang diselamatkan dari perburuan atau penyelundupan.

Dengan melepas burung-burung ke alam liar, hutan Rajabasa kembali mendapatkan denyut kehidupan yang utuh. Kicauan mereka bukan cuma tanda kebebasan, tapi juga harapan bagi keberlangsungan rantai makanan dan regenerasi tumbuhan di kawasan itu.

Tak dapat dimungkiri, langkah-langkah kecil seperti ini jika dilakukan secara konsisten, akan berdampak besar terhadap pelestarian alam. Terlebih jika semua pihak ikut bergerak, bukan cuma pemerintah tapi juga warga sipil, komunitas, dan pelaku usaha.

Dalam situasi di mana krisis iklim dan kerusakan lingkungan terus mengintai, tindakan melepasliarkan 1.300 burung di Gunung Rajabasa ini adalah bentuk perlawanan yang nyata. Perlawanan terhadap lupa, terhadap abai, terhadap ego manusia yang terlalu sering menempatkan dirinya di atas alam.

Sumber: ANTARA News – BKSDA lepasliarkan 1.300 burung hasil sitaan di kaki Gunung Rajabasa – 23 Agustus 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *