Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

Kasum TNI, Jenderal TNI Bambang Ismawan, kembali menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh institusinya tidak pernah dijalankan secara sembarangan. Pernyataan ini datang sebagai respons atas sorotan publik terhadap sejumlah operasi pengamanan dan penataan ulang kawasan hutan yang dinilai kontroversial di beberapa wilayah Indonesia.
Menurut Bambang, setiap langkah penertiban yang diambil oleh TNI telah melalui proses yang sistematis. Semua tahapan disebutnya sudah dirancang secara terukur dan tidak dilakukan secara sepihak. Ia memastikan bahwa pelibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan hasil dari koordinasi lintas lembaga dan telah memperoleh mandat sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban hutan bukan dilakukan secara serampangan. Semua tahapan telah terukur dan terkoordinasi,” ujar Bambang pada Rabu, 11 September 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam situasi yang sedang ramai dibicarakan publik mengenai keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria dan kawasan hutan. Dalam beberapa bulan terakhir, meningkatnya penertiban terhadap lahan-lahan yang diklaim sebagai bagian dari hutan negara telah menuai reaksi dari kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.
Penertiban Areal Hutan dan Peran Satgas
Dalam prosesnya, penertiban tidak dilakukan langsung oleh TNI, melainkan berada dalam kerangka kerja Satuan Tugas yang dibentuk untuk menangani permasalahan kawasan hutan. Satgas tersebut bertugas menetapkan areal mana saja yang dinyatakan sebagai milik negara, serta memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran penguasaan lahan secara ilegal.
Bambang mengungkapkan bahwa salah satu tindakan penting yang dilakukan adalah penetapan objek lahan sebagai areal yang dikuasai oleh negara. Langkah ini diklaim sebagai bukti sah bahwa tindakan penertiban tidak serta-merta atau bersifat sepihak.
“Areal itu sudah ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara sejak 11 September 2025. Dasar administratif dan hukum sudah ada. Kami hanya menjalankan fungsi koordinatif dan pengamanan,” ucap Bambang.
Tahapan Terukur dalam Prosedur Penertiban
Tindakan penertiban tersebut didahului oleh berbagai proses administratif yang mencakup pemetaan wilayah, verifikasi legalitas penguasaan lahan, serta konsultasi antarlembaga. Dalam praktiknya, seluruh proses ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
TNI sendiri, melalui satuan di lapangan, hanya bertindak berdasarkan hasil rapat koordinasi yang sudah disepakati. Hal ini menandakan bahwa keterlibatan TNI lebih bersifat mendukung, bukan sebagai eksekutor utama. Bambang juga menyatakan bahwa personel TNI tidak akan bertindak tanpa ada arahan jelas dari Satgas atau instansi teknis yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut.
Upaya Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Pihak TNI menyadari bahwa langkah-langkah ini bisa menimbulkan gesekan sosial, terutama jika menyangkut tanah yang telah lama ditempati atau dikelola masyarakat lokal. Oleh karena itu, mereka mengklaim selalu mendorong penyelesaian yang mengedepankan pendekatan hukum dan sosial.
Dalam situasi yang lebih kompleks, seperti ketika terjadi sengketa kepemilikan, pihak TNI menyerahkan penyelesaian kepada lembaga peradilan. Sementara itu, untuk kasus-kasus penguasaan lahan tanpa dokumen yang sah, tindakan administratif seperti peringatan, teguran, atau penyegelan lahan bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi lapangan dilakukan.
“Kami memahami pentingnya sensitivitas sosial dalam isu ini. Namun penegakan aturan harus tetap dijalankan, dan itu sudah menjadi komitmen negara,” lanjutnya.
Publik Diminta Tidak Salah Paham
Di tengah meningkatnya kritik dan keresahan dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil, TNI berharap agar publik memahami bahwa peran mereka berada di jalur legal yang sesuai konstitusi.
Bambang meminta agar tidak ada asumsi negatif seolah-olah TNI melakukan tindakan represif terhadap warga. Ia menekankan bahwa tindakan ini justru demi menjaga kelestarian hutan, memperjelas tata kelola lahan, serta meminimalkan konflik agraria yang bisa menimbulkan instabilitas sosial jangka panjang.
“Kami tidak ingin melihat anak cucu kita kehilangan hutan karena kelalaian kita sekarang. Penertiban ini demi masa depan,” tuturnya.
Tantangan dan Sorotan Terhadap Penertiban Kawasan Hutan
Meski telah ada penegasan resmi dari militer, berbagai lembaga swadaya masyarakat menyoroti pendekatan yang dianggap terlalu keras. Tidak sedikit kasus di lapangan yang menunjukkan adanya kekhawatiran, terutama terhadap penggusuran paksa atau ketidakjelasan informasi kepada masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tekanan untuk menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan hutan benar-benar adil, tidak diskriminatif, dan tidak hanya berpihak pada kepentingan elit atau korporasi besar.
Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan pengamanan kawasan hutan. Butuh keterbukaan data, partisipasi publik, serta evaluasi berkala agar tindakan penertiban benar-benar berorientasi pada keadilan ekologis dan sosial.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci. Jika semua prosedur dijalankan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan aspek hak asasi manusia, maka legitimasi tindakan akan lebih kuat dan berkelanjutan.
“Penertiban bukan sekadar soal hukum, tapi juga tentang kepercayaan publik. Kami ingin proses ini dikawal bersama,” pungkas Bambang dalam sesi akhir konferensi persnya.
Sumber: IndonesiaSatu – Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi – 12 September 2025

