Penunjukan Pj Anggota DPRD Tanpa Dasar Konstitusional: Menguji Kualitas Demokrasi Daerah

Di tengah dinamika peralihan kekuasaan di tingkat lokal, sebuah sorotan tajam mengarah pada praktik penunjukan penjabat (Pj) anggota DPRD yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Praktik ini belakangan menuai kontroversi usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pengangkatan anggota legislatif tanpa pemilihan umum. Namun, sejumlah daerah tetap menjalankan…

Bagikan:
Ilustrasi simbol DPRD dengan latar ruang sidang dan siluet sosok yang ditunjuk tanpa pemilu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Sistem Coblos Lima Kotak Dihapus

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi elektoral Indonesia. Lewat keputusan ini, MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah tak lagi digelar secara serentak. Imbasnya, masyarakat tidak akan lagi berhadapan dengan lima kotak suara dalam satu waktu pemilu seperti yang terjadi pada 2024. Selama…

Bagikan:
suasana pemungutan suara di TPS dengan lima pemilih dan petugas KPPS tanpa elemen teks visual