Penunjukan Pj Anggota DPRD Tanpa Dasar Konstitusional: Menguji Kualitas Demokrasi Daerah
Di tengah dinamika peralihan kekuasaan di tingkat lokal, sebuah sorotan tajam mengarah pada praktik penunjukan penjabat (Pj) anggota DPRD yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Praktik ini belakangan menuai kontroversi usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pengangkatan anggota legislatif tanpa pemilihan umum. Namun, sejumlah daerah tetap menjalankan…

