MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Sistem Coblos Lima Kotak Dihapus

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi elektoral Indonesia. Lewat keputusan ini, MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah tak lagi digelar secara serentak. Imbasnya, masyarakat tidak akan lagi berhadapan dengan lima kotak suara dalam satu waktu pemilu seperti yang terjadi pada 2024. Selama…

Bagikan:
suasana pemungutan suara di TPS dengan lima pemilih dan petugas KPPS tanpa elemen teks visual