Warga Vietnam Jadi Buronan, Ribuan Kelabang dan Kulit Pari Disita di Batam

ilustrasi editorial penegakan hukum kasus penyelundupan satwa liar di pelabuhan Batam

Sebuah kasus penyelundupan barang satwa liar kembali mencuat ke permukaan, kali ini dari kota Batam yang menjadi titik panas lalu lintas barang internasional. Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Balai Karantina mengungkap praktik pengiriman ilegal ribuan ekor kelabang kering, kulit ikan pari, serta kumbang kering. Seluruh barang itu rencananya hendak diekspor ke luar negeri, tepatnya ke Vietnam, tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu ruko kawasan Komplek Samon Golden City, aparat berhasil menemukan tumpukan bahan kering hasil tangkapan alam yang disimpan secara sistematis namun tanpa izin. Penemuan ini tidak hanya memperlihatkan celah besar dalam pengawasan lalu lintas satwa, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap ekosistem bisa terjadi dalam bentuk yang paling tersembunyi sekalipun.

“Kami sudah menetapkan warga negara Vietnam sebagai DPO dan masih melakukan pencarian,” ujar salah satu perwakilan Polda Kepri saat konferensi pers.

Ribuan Kelabang Kering dan Kulit Pari Tak Berdokumen Ditemukan

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari, dan 700 kilogram kumbang kering. Seluruhnya dikemas dalam bentuk siap kirim dan disimpan di lokasi tertutup yang terkesan telah lama menjadi tempat penyimpanan rutin. Tidak ada satu pun dari item tersebut yang disertai dokumen karantina, sertifikasi asal-usul, atau izin ekspor dari pihak berwenang.

Balai Karantina Wilayah Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengiriman satwa atau produk turunannya tanpa dokumen resmi tergolong pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Apalagi jenis-jenis barang yang disita punya potensi membahayakan ekosistem di negara tujuan jika tidak ditangani dengan benar.

“Kelabang dan kumbang ini bisa menjadi vektor penyakit jika tidak melalui proses karantina ketat. Kulit pari pun rawan mengandung parasit jika tidak dikeringkan sesuai standar,” jelas Sahru, Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Kepri.

WNA Vietnam Ditetapkan DPO, Kepolisian Lakukan Perburuan

Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, pelaku utama kasus ini adalah seorang pria berkebangsaan Vietnam yang diketahui sebagai pemilik ruko tempat barang disimpan. Identitas lengkap telah dikantongi, dan statusnya resmi masuk daftar pencarian orang. Kepolisian saat ini tengah memburu tersangka yang diyakini sudah kabur meninggalkan Batam.

Langkah penetapan DPO diambil usai penyelidikan mendalam yang mengaitkan pelaku dengan transaksi ekspor satwa ilegal sejak 2021. Ini bukan pertama kalinya pelaku disebut terlibat dalam aktivitas mencurigakan, namun kali ini bukti yang terkumpul cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan status buron.

Polda Kepri meminta kerja sama masyarakat Batam jika memiliki informasi yang mengarah ke keberadaan pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut bisa membuka tabir jaringan penyelundupan lebih luas yang mungkin sudah lama beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia.

Praktik Penyelundupan Satwa Liar: Ancaman Terhadap Ekosistem dan Regulasi

Praktik ekspor ilegal satwa seperti ini menciptakan lubang besar dalam perlindungan biodiversitas Indonesia. Kelabang dan kumbang bukan hanya sekadar hewan kecil yang kerap dipandang sepele. Mereka adalah bagian dari rantai makanan dan memiliki fungsi ekologis penting. Sementara kulit ikan pari yang banyak digunakan sebagai bahan kerajinan di beberapa negara Asia Timur, jika diambil secara masif tanpa regulasi, dapat mengganggu populasi biota laut tertentu.

Ketika ditransaksikan secara ilegal, seluruh proses ini mengabaikan protokol sanitasi dan karantina yang telah ditetapkan negara. Akibatnya, baik negara pengirim maupun negara penerima berpotensi mengalami kerugian, baik secara lingkungan maupun ekonomi. Bahkan, jenis-jenis hama atau penyakit bisa saja terbawa dan menyebar lintas negara melalui media satwa tersebut.

Aktivis lingkungan menyebutkan bahwa penyelundupan barang seperti ini tak hanya harus ditindak dari sisi hukum, tetapi juga harus diberantas dari hulu. Edukasi terhadap masyarakat lokal mengenai pentingnya menjaga keberadaan spesies dan ekosistem menjadi upaya penting yang tidak boleh terabaikan.

Tanggung Jawab Bersama: Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi barang dari wilayah-wilayah perbatasan seperti Batam harus diperkuat. Aparat dan institusi seperti Balai Karantina perlu mendapat dukungan, baik anggaran maupun teknologi, untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran yang kadang luput dari perhatian umum.

Masyarakat juga punya peran krusial. Praktik ilegal bisa berlangsung lama karena adanya ruang diam di sekitar pelaku. Ketika warga membiarkan aktivitas mencurigakan terjadi tanpa dilaporkan, sistem kontrol menjadi tumpul. Padahal, sinyal-sinyal awal biasanya mudah dikenali, seperti aktivitas pergudangan mencurigakan, lalu lintas barang aneh, atau transaksi ekspor yang tidak transparan.

Upaya memberantas penyelundupan satwa bukan cuma soal penangkapan pelaku. Ini tentang menutup celah yang memungkinkan kerusakan lingkungan terus terjadi demi kepentingan ekonomi sesaat. Ini pula yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan.

Sumber: ANTARA – Warga Vietnam Jadi DPO Kasus Pengiriman Kelabang, Kulit Ikan Pari, dan Kumbang Kering Secara Ilegal dari Batam – 21 Agustus 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *