PP Tunas: Upaya Negara Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak

ilustrasi anak-anak menggunakan gawai di ruang digital yang aman dengan bimbingan orang tua

Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan cermin dari komitmen negara dalam membentuk lingkungan daring yang ramah dan aman bagi generasi muda. Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa inti dari PP ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap informasi, tetapi justru menciptakan sistem yang melindungi sekaligus mendampingi anak-anak saat berinteraksi dengan teknologi.

Pernyataan ini dilontarkan dalam salah satu sesi sosialisasi di Jakarta, sebagai respons terhadap kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi sensor berlebihan terhadap anak. Menurut Fifi, ketika anak didampingi orang tua atau guru, akses mereka ke berbagai informasi tetap diperbolehkan. Kuncinya adalah kehadiran dan bimbingan dari pihak dewasa.

“Bukan soal membatasi, tapi mendampingi. Kalau ada orang tua atau guru, anak boleh tetap akses. Kita ingin ruang digital yang sehat, bukan yang menakutkan,” ujar Fifi.

Kategori Akses Berdasarkan Usia Anak dalam PP Tunas

Dalam implementasinya, PP Tunas membagi akses terhadap sistem elektronik berdasarkan kategori usia. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan membuka layanan digital dengan risiko rendah, dan itu pun wajib dengan persetujuan orang tua. Untuk kelompok usia 13 sampai 15 tahun, mereka dapat menggunakan platform dengan risiko sedang, masih tetap membutuhkan izin dari orang tua atau wali. Sementara anak berusia 16 hingga 17 tahun diberikan akses ke sistem elektronik berisiko tinggi, seperti media sosial arus utama, namun tetap disyaratkan adanya pendampingan dan persetujuan dari orang tua.

Pengelompokan ini tidak bersifat membatasi secara kaku, melainkan dirancang agar relevan dengan kapasitas kognitif serta psikososial anak dalam masing-masing tahap usia. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi perkembangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Perlindungan Anak di Era Digital: Tanggung Jawab Bersama

Dalam PP Tunas, negara juga menegaskan tanggung jawab platform digital melalui status mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap PSE memiliki kewajiban untuk menyaring konten yang berbahaya bagi anak, menyediakan sistem pelaporan konten negatif, melakukan verifikasi usia, serta menerapkan teknologi perlindungan lainnya.

Tanggung jawab itu tidak semata dilempar ke pengguna, melainkan harus dibarengi dengan teknologi yang proaktif. PSE yang lalai dalam menerapkan ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Kami tidak sekadar membuat aturan, tapi memberi alat hukum agar negara bisa bertindak,” lanjut Fifi.

Langkah ini dinilai strategis, terutama mengingat banyaknya laporan konten digital yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga manipulasi data anak. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah tidak lagi sekadar memberi imbauan, tetapi sudah memiliki dasar hukum untuk bertindak.

Konten Negatif dan Risiko Digital Anak

Salah satu alasan utama pemerintah menerbitkan PP Tunas adalah maraknya paparan konten yang tidak layak bagi anak di internet. Berdasarkan data internal kementerian, dalam dua tahun terakhir terjadi lonjakan laporan masyarakat mengenai anak yang terpapar hoaks, ujaran kebencian, dan eksploitasi seksual daring. Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena anak menjadi pengguna aktif media sosial sejak usia sangat dini.

Sayangnya, tidak semua platform digital memiliki mekanisme pengamanan yang memadai. Beberapa di antaranya tidak mewajibkan verifikasi usia atau bahkan tidak memiliki fitur pelaporan yang mudah diakses oleh anak dan orang tua. Celah inilah yang coba ditambal oleh PP Tunas.

Membangun Literasi Digital Sejak Dini

Namun perlindungan tidak cukup hanya lewat regulasi. Fifi juga menekankan pentingnya membangun literasi digital sejak dini, baik untuk anak-anak maupun orang tua. Literasi ini bukan cuma soal mengenali konten negatif, tetapi juga memahami hak digital, etika berinteraksi, dan pentingnya privasi daring.

“Orang tua juga harus belajar. Kadang mereka kasih anak HP tapi nggak tahu apa aja yang dibuka. Literasi digital itu tanggung jawab kolektif,” ucap Fifi.

Pemerintah berencana menggandeng sekolah, komunitas guru, dan organisasi masyarakat sipil untuk menjalankan kampanye literasi digital secara masif. Dalam tahap awal, program ini akan menyasar daerah urban dan semi-urban yang memiliki penetrasi internet tinggi, lalu secara bertahap menjangkau wilayah pedesaan.

PP Tunas dan Potensi Kolaborasi Multisektor

Penerapan PP Tunas juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas. Perusahaan penyedia layanan digital diundang untuk menyusun pedoman internal yang sesuai dengan standar perlindungan anak. Sementara komunitas sipil diharapkan turut serta mengawasi pelaksanaannya.

Beberapa startup teknologi edukasi bahkan telah menunjukkan minat untuk mengembangkan platform pembelajaran daring yang sesuai dengan standar PP Tunas. Inisiatif ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran akan dampak negatif dunia digital terhadap tumbuh kembang anak.

Dengan strategi kolaboratif semacam ini, pelindungan anak tidak hanya menjadi urusan birokrasi, tetapi juga gerakan bersama yang lintas sektor.

Arah Kebijakan Perlindungan Anak Digital Indonesia

PP Tunas menjadi bagian dari rangkaian strategi nasional untuk membentuk ekosistem digital yang lebih etis dan inklusif. Sejak 2024, pemerintah telah menyusun sejumlah peta jalan kebijakan perlindungan data anak dan tata kelola sistem digital yang berpihak pada kelompok rentan.

Kehadiran regulasi ini juga mendapat apresiasi dari berbagai lembaga internasional seperti UNICEF dan UNESCO, yang menilai bahwa Indonesia mulai membangun model tata kelola ruang digital yang adaptif terhadap kebutuhan generasi muda.

Tantangan tentu masih banyak. Infrastruktur verifikasi usia yang efektif, komitmen platform digital global terhadap regulasi lokal, serta konsistensi penegakan hukum, menjadi pekerjaan rumah besar. Tetapi dengan adanya PP Tunas, langkah awal yang kokoh telah diletakkan.

Anak-anak bukan sekadar konsumen teknologi, mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dari derasnya arus informasi yang tak terkendali. Dan kini, perlindungan itu tidak lagi hanya berupa nasihat moral, tetapi menjadi mandat hukum yang mengikat semua pihak.

Sumber: ANTARA News – PP Tunas promotes safe digital space for children: ministry – 23 Agustus 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *