Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Sebuah pukulan keras kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum mengarah pada sosok yang pernah dijuluki sebagai pembawa semangat inovasi: Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Penetapan ini diumumkan secara gamblang oleh pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, usai serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa bulan. Tak sedikit yang terkejut dengan kabar ini, mengingat nama Nadiem selama ini identik dengan transformasi digital di bidang pendidikan.
“Hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada serta hasil dari ekspos telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Nadiem, yang sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiganya pada pagi hari di Gedung Bundar, Kejagung. Ia datang didampingi pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, yang langsung menarik perhatian awak media.
Proyek Chromebook di Kemendikbud dan potensi kerugian negara
Program pengadaan Chromebook ini semula digagas untuk menjawab kebutuhan digitalisasi pendidikan, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dalam rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek menargetkan distribusi lebih dari 1,2 juta unit laptop berbasis ChromeOS ke berbagai jenjang pendidikan.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek ini menyebabkan potensi kerugian negara yang luar biasa besar, mencapai lebih dari Rp1,98 triliun. Jumlah ini berasal dari berbagai temuan terkait markup harga, spesifikasi tidak sesuai, serta penggunaan perangkat yang tak optimal di wilayah yang minim infrastruktur internet.
“Negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,98 triliun akibat proyek ini,” terang Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Perangkat Chromebook dinilai tidak kompatibel dengan kondisi wilayah 3T, karena membutuhkan koneksi internet stabil untuk berfungsi maksimal. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam penyidikan, yang menyebutkan adanya kelalaian dalam pengambilan keputusan di level tertinggi.
Siapa saja tersangka lain dalam kasus ini?
Sebelum Nadiem, Kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Menteri).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima menambah bobot kasus ini secara signifikan. Mengingat posisi strategisnya saat proyek berlangsung, Kejaksaan menilai Nadiem memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pengadaan tersebut. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Penahanan ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun pernah duduk di posisi menteri. Langkah ini juga diyakini menjadi awal dari proses panjang pengungkapan skema korupsi yang lebih luas.
Tanggapan publik dan dampak terhadap citra pemerintahan
Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian besar menyayangkan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini, terlebih karena selama menjabat ia dikenal sebagai wajah perubahan. Beberapa pihak menganggap penetapan ini sebagai langkah yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan tata kelola anggaran negara.
Namun, tak sedikit pula yang menyoroti lambatnya pengawasan internal di tubuh kementerian. Kasus ini mengungkap bahwa tata kelola proyek besar masih rentan terhadap praktik-praktik menyimpang, bahkan ketika dikawal oleh tokoh yang sempat dielu-elukan sebagai pembaharu.
Di sisi lain, beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum tetap transparan dan tidak berhenti di penetapan satu atau dua nama. Mereka meminta agar pengusutan terus diperluas ke jaringan rekanan, vendor, serta alur distribusi yang terlibat dalam proyek laptop ini.
Digitalisasi pendidikan yang tergelincir oleh korupsi
Kasus Chromebook ini bukan hanya perkara penyalahgunaan anggaran, melainkan juga kegagalan dalam menerjemahkan konsep digitalisasi pendidikan ke dalam realita yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Niat awal digitalisasi jelas diperlukan, terutama untuk menjembatani kesenjangan teknologi antar wilayah. Tetapi saat perangkat yang dikirim tidak bisa digunakan secara optimal oleh sekolah penerima, maka digitalisasi itu menjadi ilusi semata.
Pengadaan yang tidak berbasis pada kebutuhan nyata, ditambah minimnya pelatihan dan dukungan infrastruktur, justru membuat program yang seharusnya memberdayakan menjadi beban. Situasi ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh kementerian agar tidak lagi mengedepankan proyek berbasis angka, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kini, dengan Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka, perjalanan hukum kasus ini akan menjadi ujian besar. Tidak hanya bagi lembaga hukum, tapi juga untuk sistem birokrasi yang masih perlu banyak perbaikan.
Sumber: Liputan6 – Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba – 4 September 2025
Sumber: Liputan6 – Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun – 4 September 2025
Sumber: VOI – Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook – 4 September 2025
Sumber: Okezone – Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook – 4 September 2025

