KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji 2024

ilustrasi ustaz khalid basalamah menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK di gedung merah putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembar baru dalam penyidikan kasus korupsi yang menyentuh sektor ibadah. Kali ini, sorotan publik mengarah ke sosok Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang turut terseret dalam polemik kuota haji tahun 2024. Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour ini secara resmi telah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK. Namun, nominal pasti dari dana yang dikembalikan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh pihak berwenang.

Pengembalian dana ini menjadi perhatian karena terkait langsung dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia tahun ini. Dalam konteks spiritualitas umat Islam, isu semacam ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan ibadah suci.

Ustaz Khalid menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK selama kurang lebih tujuh setengah jam pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan berlangsung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fokus utama pemeriksaan meliputi keterlibatannya dalam distribusi kuota haji tambahan serta peran biro perjalanannya dalam menjanjikan fasilitas khusus bagi para jamaah.

Pengelolaan kuota tambahan dan dugaan markup biaya visa haji

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang. Dalam pelaksanaannya, muncul ketimpangan dalam distribusi antara kuota reguler dan haji khusus. Secara aturan, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota nasional. Namun, diduga ada manipulasi dalam pembagian kuota tambahan yang melenceng dari proporsi yang diatur.

Ustaz Khalid, melalui biro perjalanan yang dipimpinnya, diduga menjadi bagian dari jaringan travel yang memperoleh akses terhadap kuota tersebut. Ia mengaku mendapat tawaran dari PT Muhibbah, biro travel lain yang beroperasi di Pekanbaru, melalui perantara bernama Ibnu Mas’ud. Tawaran tersebut mencakup fasilitas maktab eksklusif yang diklaim berada di lokasi strategis dekat Jamarat. Namun, agar bisa mendapatkan fasilitas ini, jamaah diminta membayar tambahan biaya sebesar USD 4.500 per visa, di luar ongkos maktab resmi.

Fasilitas yang dijanjikan kepada para jamaah ternyata jauh dari ekspektasi. Maktab yang awalnya disebutkan bernomor 111, ternyata berganti ke maktab 115. Bahkan, tenda yang dijanjikan tidak tersedia karena sudah ditempati pihak lain. Akibatnya, rombongan harus berpindah-pindah lokasi di tengah pelaksanaan ibadah. Kejadian ini menjadi pukulan berat bagi para jamaah yang telah membayar lebih demi kenyamanan dan kemudahan selama haji.

Tak berhenti di situ, terdapat pula laporan bahwa 37 jamaah lain diminta membayar tambahan USD 1.000 agar visa mereka bisa segera diproses. Praktik semacam ini mengindikasikan adanya pola eksploitasi kebutuhan ibadah demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi penyidik KPK karena menyentuh aspek komersialisasi ibadah yang semestinya dijaga dari unsur manipulatif.

Uang dikembalikan, proses hukum terus berjalan

Dalam salah satu wawancara podcast berjudul “Kasisolusi” yang tayang di kanal YouTube, Ustaz Khalid menyampaikan bahwa ia telah mengembalikan dana yang diterima dari jamaah ke negara melalui KPK. Ia menyebut total dana yang dikembalikan mencakup USD 4.500 dari 118 jamaah, ditambah USD 37.000 sebagai biaya tambahan yang sempat diminta sebelumnya.

“Saya tidak tahu menahu soal permainan kuota, saya hanya ingin memberikan fasilitas terbaik buat jamaah saya. Tapi karena ini sudah menjadi polemik dan kami merasa dirugikan juga, kami putuskan untuk kembalikan semuanya,” ujar Khalid dalam podcast tersebut.

Meski demikian, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum. KPK memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Bahkan, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan meskipun belum diumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak termasuk biro perjalanan lain, asosiasi penyelenggara haji, dan pejabat di Kementerian Agama.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya. Kita akan dalami aliran dana dan pola pembagian kuota tambahan ini,” imbuhnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak tertentu tidak menghentikan proses penyidikan. Menurutnya, tindakan tersebut justru bisa menjadi indikator awal adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Potensi kerugian negara capai triliunan rupiah

Dari hasil kajian awal yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan ini bisa melampaui angka Rp 1 triliun. Nilai tersebut berasal dari kalkulasi selisih biaya visa yang dibebankan secara tidak sah, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota.

Salah satu aspek yang tengah ditelusuri adalah mekanisme peralihan jalur furoda ke haji khusus. Jalur furoda seharusnya independen dan tidak terikat kuota pemerintah, namun dalam praktiknya digunakan untuk menutupi penjualan kuota tambahan secara ilegal.

KPK juga akan mendalami apakah ada kebocoran informasi internal di Kementerian Agama yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengatur jalur perizinan dan distribusi kuota. Beberapa nama pejabat sudah diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam situasi ini, masyarakat dan publik muslim Indonesia tentu berharap agar proses penyidikan berjalan transparan dan menyeluruh. Selain mengungkap siapa saja yang terlibat, penyidikan ini diharapkan bisa menjadi pintu pembenahan tata kelola kuota haji agar lebih adil dan bebas dari praktik koruptif.

“Yang kami perjuangkan adalah kemuliaan haji sebagai ibadah suci, bukan ladang bisnis,” ujar perwakilan asosiasi jamaah yang merasa dirugikan, dalam wawancara dengan Media Indonesia.

Skandal ini memperlihatkan celah rawan dalam tata kelola ibadah yang seharusnya steril dari kepentingan duniawi. KPK sendiri berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Pengembalian uang hanyalah salah satu bagian dari penegakan integritas, namun pembenahan sistemik adalah tujuan yang lebih besar.

Sumber: Detik News – KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji – 15 September 2025

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *