Eks Dirut Taspen Kosasih Beli Tanah Rp 4 M Atas Nama Pacarnya, Terungkap di Persidangan

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah sorotan kasus investasi fiktif yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, fakta baru mengemuka. Bukan sekadar soal penyimpangan dana, tapi tentang harta senilai miliaran yang dibeli atas nama perempuan yang diduga memiliki hubungan pribadi dengannya.
Dalam persidangan yang digelar Senin siang, Theresia Meila Yunita dihadirkan sebagai saksi. Ia bukan hanya seorang figur penting dalam konstruksi kasus, melainkan juga disebut sebagai pasangan dari Kosasih. Jaksa penuntut umum memaparkan bukti kepemilikan tiga bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Yang menjadi sorotan bukan hanya nilai aset tersebut, melainkan siapa yang tercatat sebagai pemilik sah di atas dokumen.
“Iya, saya kenal dan tahu soal tanah itu,” ucap Theresia dengan suara datar saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketiga bidang tanah tersebut tercatat atas nama Theresia, dengan rincian luas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi. Total nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar. Yang menarik, Theresia mengaku tidak tahu-menahu tujuan pembelian dan prosesnya. Ia bahkan mengaku hanya sempat dipinjamkan KTP-nya oleh Kosasih tanpa menjelaskan lebih lanjut.
“Saya tidak tahu untuk apa KTP saya digunakan. Saya tidak pernah tanya karena kami dekat,” lanjutnya dalam persidangan.
Dugaan pemanfaatan hubungan pribadi untuk aliran dana investasi fiktif
Keterangan Theresia seolah membuka tabir baru dalam skema aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi investasi fiktif di lingkungan Taspen. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Insight Investment Management, didakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Data dari jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis: Rp1 triliun. Angka ini didasarkan pada audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dana tersebut tidak hanya mengalir ke individu, tetapi juga ke berbagai perusahaan investasi dan sekuritas.
Di antaranya adalah PT Insight Investment Management (IMM) yang menerima lebih dari Rp44 miliar. Perusahaan lain seperti KB Valbury Sekuritas Indonesia, Pacific Sekuritas Indonesia, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk juga ikut disebut menerima dana dari aliran transaksi yang tengah diperiksa.
Lebih jauh lagi, jaksa juga membeberkan rincian kekayaan pribadi yang diduga dinikmati oleh Kosasih. Tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Termasuk di antaranya USD127 ribu, SGD283 ribu, 10 ribu euro, dan mata uang dari Korea, Hong Kong, hingga Inggris. Seluruhnya menjadi bagian dari rangkaian dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Saksi lain ungkap pemberian mobil sebagai hadiah ulang tahun
Selain Theresia, hadir pula Raden Roro Dina Wulandari dalam persidangan. Ia adalah mantan kekasih Kosasih yang memberi kesaksian mengejutkan. Dalam keterangannya, Dina mengungkap bahwa ia pernah menerima sebuah mobil Honda HR-V sebagai hadiah ulang tahun dari terdakwa. Hadiah itu diberikan pada masa hubungan mereka masih berlangsung.
Pernyataan Dina memperkuat narasi bahwa terdakwa terbiasa memanfaatkan hasil penyimpangan dana untuk kepentingan pribadi. Dalam kacamata hukum, pola pemberian hadiah mewah seperti ini bisa menjadi indikasi bagaimana hasil kejahatan disamarkan lewat relasi personal. Meski demikian, belum ada konfirmasi apakah kendaraan tersebut masuk dalam daftar aset sitaan kejaksaan.
Kasus ini menjadi refleksi tajam tentang bagaimana relasi privat bisa dijadikan medium untuk menyamarkan praktik penggelapan dana. Bukti-bukti yang diungkap di persidangan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional. Kadang, hubungan asmara pun bisa menjadi celah untuk menyembunyikan transaksi bernilai besar.
“Saya terima mobil itu sebagai hadiah, saat masih bersama Pak Kosasih. Saya tidak tahu soal sumber dananya,” ujar Dina ketika ditanyai jaksa.
Baik Theresia maupun Dina mengaku tidak mengetahui asal muasal harta atau hadiah yang mereka terima. Namun, di mata hukum, status pemberian tersebut bisa tetap dianggap bagian dari tindak pidana jika terbukti berasal dari hasil kejahatan korupsi. Hal inilah yang kini tengah didalami oleh pengadilan.
Tuntutan hukum dan ancaman pidana terhadap eks Dirut Taspen
Kosasih bersama Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut dikenal memiliki implikasi pidana yang berat, khususnya jika terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Pasal 2 ayat 1 mengatur mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa keduanya secara aktif bekerja sama dalam mengalirkan dana investasi ke skema yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jaksa juga menekankan bahwa selain memperkaya individu, praktik ini juga memperkaya sejumlah entitas korporasi. Dampaknya bukan hanya pada kerugian kas negara, tetapi juga pada rusaknya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun milik negara.
Persidangan dijadwalkan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan ahli. Pihak pengacara Kosasih belum memberikan tanggapan detail terkait keterangan para saksi, meskipun sebelumnya menyatakan bahwa klien mereka kooperatif dan siap membuktikan bahwa transaksi tersebut bersifat pribadi.
Kisah tentang pembelian tanah yang dibungkus dalam kemasan hubungan asmara ini bukan hanya mencerminkan strategi pengalihan aset yang rumit, tetapi juga menggambarkan betapa kompleksnya wajah korupsi modern. Tidak lagi soal amplop di bawah meja, tapi lebih kepada bagaimana uang berpindah tangan melalui jejaring sosial yang tersembunyi, rapat, dan berselubung rasa.
Eks Dirut Taspen Kosasih beli tanahSumber: Detikcom – Eks Dirut Taspen Kosasih Beli Tanah Rp 4 M, Diatasnamakan Pacarnya yang Ini – 25 Agustus 2025

